THRIFTING , KENAPA DILARANG ?

source : parapuan.co

Belakangan ini sedang ramai berita mengenai pelarangan penjualan pakaian impor bekas atau yang kita sebut dengan thrifting. Tidak tanggung-tanggung pelarangan ini disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Jokowidodo , dalam sebuah wawancara beliau mengatakan

source : https://nasional.kompas.com/
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). "Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.

    
Dari blog sebelumnya kita tau bahwa thrifting ini sudah sejak lama ada di indonesia, salah satu pertanyaan yang timbul adalah kenapa kegiatan thrifting baru dipermasalahkan sekarang ?
Padahal tidak sedikit masyarakat yang menjadi pelaku umkm dengan menjual pakaian pakaian bekas impor ini, apalagi pelarangan ini gencar saat kita memasuki bulan ramadhan. Mari kita diskusikan, tuliskan pendapat kalian di kolom komentar 😸😸😸

Okee, lanjut ke topik utama jadi kenapa Thrifting ini dilarang ?
dilansir dari kompas.com Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan
"Tentu masyarakat dirugikan karena (pakaian) bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. 
"Bukan soal usaha, tidak usaha, ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran gimana? Nular dari daerah mana, ke daerah mana, penyakitan kan enggak bagus," katanya lagi.
Jadi selain daripada mengganggu industri tekstil di tanah air, thrifting juga dianggap akan mengganggu kesehatan masyarakat ,dan juga pencemaran lingkungan, selain itu juga merugikan brand lokal. Apakah kalian setuju dengan statement ini ?

Jumpa pers polisi soal penyitaan 58 ribu pakaian thrifting di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan source : https://kumparan.com/kumparannews/polisi-sita-58-ribu-pakaian-thrifting-di-bali-kerugian-negara-rp-1-7-miliar-203Awchy6bR/full

Karena ,dari berita yang tersebar itu rata-rata semua yang diangkat mengenai larangan pakaian bekas impor, jadi bagaimana dengan pakaian bekas lokal ?
Terlepas dari masalah kesehatan dan lain sebagainya, Sebetulnya sudah ada regulasi mengenai impor pakaian bekas.


REGULASI

    Kebanyakan barang thrifting sebenarnya merupakan pakaian bekas yang didatangkan atau diimpor dari sejumlah negara seperti Amerika, Jepang, China, dan Korea. hal ini tentu saja terbentur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia. Karena Indonesia memiliki regulasi tentang larang impor pakaian bekas. 
    Larangan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dalam pasal 2 disebutkan,
pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan konsekuensi jika masih ada pakaian bekas yang masuk ke Indonesia setelah aturan ini berlaku. Dalam pasal 3 disebutkan, 
Pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pemusnahan terhadap pakaian impor bekas pernah dilakukan oleh Kemendag pada 12 Agustus 2022 di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sekitar 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar-Rp 9 miliar dimusnahkan. Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.


No comments:

Post a Comment

Pages